TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGANGGULANGAN PENDERITA GANGGUAN JIWA DI KABUPATEN GARUT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.18 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN JIWA SERTA PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT NO.2 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN KESEHATAN

Tanti Suryawantie

Sari


Kabupaten Garut pada tahun 2009 pernah terjadi peningkatan jumlah penderita gangguan jiwa dan angka kejadian gangguan jiwa dari tahun 2012 sampai 2014 terus meningkat. Upaya untuk menyelamatkan penderita gangguan jiwa sudah terdapat dalam peraturan perundang-undangan yaitu UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No.18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, Kabupaten Garut telah memiliki Peraturan Daerah No.2 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan kesehatan.

Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui tanggung jawab pemerintah daerah dalam penanggulangan penderita gangguan jiwa berdasarkan dengan UU No.18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa serta untuk mengetahui implementasi tanggung jawab yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam penanggulangan penderita gangguan jiwa berdasarkan UU No.18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa serta Peraturan daerah Kabupaten Garut No 2 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis normative.Penelitian telah dilakukan pada bulan Januari sd Juli 2016 di Kabupaten Garut.

Hasil penelitian menemukan bahwa tanggung jawab pemerintah Daerah Kabupaten Garut dalam upaya penanggulangan kesehatan jiwa telah diatur dalam peraturan perundang-undangan No.18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa tetapi masih pada pelaksaanannya masih ada yang belum sesuai dengan amanat peraturan tersebut. Selain itu Pemerintah daerah telah membuat Peraturan Daerah No.2 tahun 2013 tentang Penyelenggraan kesehatan tetapi dalam pelaksanaan tanggung jawabnya hanya tiga indicator yang sudah dilakukan  yaitu responsifitas,akuntabilitas dan kualitas pelayanan. Sedangkan tiga indicator yang lainnya yaitu keadilan, responsibilitas serta diskresi belum sepenuhnya dilakukan.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Profil 2013 Kesehatan Kabupaten Garut, Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Garut, 2013

Iyus Yosep,Keperawatan Jiwa edisi revisi.Refika Aditama,Bandung, 2009.

I Gde Pantja Astawa dan Suprin Na’a, Memahami Ilmu Negara dan Teori Negara, Reflika Aditama, Bandung, 2009.

Ridwan HR,Hukum Administrasi Negara edisi revisi, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 2006

Slamet Parjudi Atmoudirjo, Hukum administrasi negara cetakan 10,Ghalia Indonesia: Jakarta, 1994

Sudarmo, Isu-isu adminitrasi publik dalam perspektif governance, Smart Media, Surakarta, 2011.

Puskesmas Sukamerang, Data rekam medik Puskesmas Sukamerang, Puskesmas Sukamerang, Garut, 2014.

Jurnal

Charles H Levine, Peters B Guy, Frank J Thompson, Public Administration Challenges Choices Consecuences, Scott Foresmen/Little, Brown Higher Education, Illnois dalam Tri Sumardjoko, Drajat Tri Kartono, Priyatno Susiladi, Tanggung jawab pemerintah terhadap kesehatan pelacur do kota Salatiga, Jurnal public Issues Vol 1 No 1 , 2013, hlm 4

Sartika Sasmi Ticoalu, Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Memberikan Pelayanan Kesehatan Terhadap Masyarakat, Lex et Societas, Vol. 1/No.5/September/2013, hlm 155

UUD 1945

UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan publik

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

UU No.18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa

UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah

Peraturan Gubernur Jawa Barat No.45 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No.11 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan kesehatan

Peraturan daerah kabupaten Garut No 2 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan kesehatan

Sumber lain

http://pusdalisbang.jabarprov.go.id/pusdalisbang/infojabar-51.html tahun 2014

Desa Kersamanah KLB Gangguan Jiwa. 2009. www.liputan6.com




DOI: https://doi.org/10.54440/jmk.v1i2.37

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

VISITOR Web Analytics View My Stats